Anda sebagai pelaku usaha, penyedia jasa dan penjual produk sering mendengar istilah Surat Perizinan yang diperlukan sebagai syarat legalitas anda yang dilindungi oleh lembaga dan terdaftar oleh pihak perlindungan badan daerah.
Tidak ataupun belum memiliki surat perizinan menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap kegiatan usaha dan kegiatan kepentingan seperti jika terjadi masalah sengketa, masalah perpajakan, dan masalah lain yang menyebabkan kerugian.
Sehingga diperlukan pengertian terkait surat perizinan dan wajib memiliki surat perizinan sebagai legal dan badan perlindungan di depan hukum terkait jalannya kepentingan yang dilakukan.
Berikut telah kami rangkum mengenai Surat Perizinan, Pengertian Surat Izin Usaha dan Bagaimana Cara Mengajukan Surat Izin Usaha serta solusi Surat Izin Usaha dengan jasa perizinan.
Pengertian Surat Perizinan
Namun apa itu Surat Izin? Surat Izin adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh pihak pemohon kepada pihak tertentu dilindungi negara yang mengurus dan mengatur sebuah kepentingan dengan berbagai syarat yang harus terpenuhi demi berjalannya kepentingan yang dilakukan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat perizinan adalah syarat berkas dokumen, pendaftaran dan pengajuan. Selain itu pembuatan Surat Perizinan dapat dikenakan biaya retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu.
Persamaan retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu adalah sama-sama dipungut oleh pemerintah dan digunakan sebagai kepentingan masyarakat.
Surat Perizinan selain surat izin usaha sendiri memiliki beberapa jenis seperti surat perizinan bagi perusahaan konstruksi, surat izin tempat usaha, surat izin dampak lingkungan, dan surat izin penyedia jasa pekerja.
Tata cara perizinan usaha memerlukan syarat dan pengajuan yang lebih mudah dibandingkan dengan perizinan perusahaan jasa pekerja. Sementara tata cara perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh sesuai dengan cara membuat surat izin pada pihak terkait dengan catatan telah memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan.
Pengertian Surat Izin Usaha
Surat Izin Usaha atau biasa disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebuah surat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebagai legalitas berjalannya usaha. SIUP dikeluarkan oleh badan usaha sebagai syarat untuk dapat melakukan perdagangan jual/beli produk dan jasa.
Pemilik usaha seperti UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan jenis usaha lain diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti bahwa kegiatan usaha dan bisnis tersebut legal. Untuk dapat mengajukan Surat Izin Usaha diperlukan berbagai syarat seperti:
- Fotocopy akta pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga hukum
- Fotocopy KTP pemilik usaha
- Fotocopy NPWP pemilik
- Fotocopy NPWP badan usaha
- Fotocopy domisili usaha
- Neraca perusahaan
- 2 Lembar foto 3×4 pemilik usaha
Saat syarat wajib tersebut sudah dipenuhi selanjutnya adalah langkah pendaftaran, cara pendaftaran SIUP pada badan daerah dapat dilakukan dengan:
- Melengkapi berbagai berkas syarat dokumen SIUP.
- Membuat atau mengisi formulir pendaftaran.
- Membayar biaya administrasi retribusi.
- Mengambil berkas SIUP yang telah jadi.
Pembuatan SIUP terkadang memerlukan waktu yang sedikit lebih lama bergantung dengan daerah yang anda domisili sehingga hal tersebut memakan waktu lebih banyak. Dan juga anda akan dikenakan biaya retribusi daerah yang perlu dibayar saat anda membuat SIUP.
Besar biaya retribusi daerah bergantung dari peraturan berlaku yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam tata kelola retribusi untuk anggaran daerah tersebut
Namun terdapat kemudahan pengajuan SIUP dapat dilakukan oleh Jasa Perizinan dimana dengan menggunakan Surat Perizinan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SIUP, berikut adalah penjelasan terkait Jasa Perizinan.
Keuntungan Surat Izin Usaha
Membuat surat Izin Usaha memberikan berbagai dampak positif dalam berjalannya kegiatan usaha, hal keuntungan yang dapat diperoleh dari adanya Surat Izin Usaha yaitu:
- Sebagai sarana perlindungan hukum.
- Bukti kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
- Mempermudah saat mendapatkan sebuah proyek.
- Mempermudah pengembangan usaha.
- Mempermudah dalam urusan perpajakan.
- Sebagai syarat dalam mengambil tender ataupun lelang usaha.
- Membantu kegiatan ekspor dan impor.
- Sebagai standar kredibilitas usaha.
Pembuatan Surat Izin Usaha memberikan berbagai dampak positif yang signifikan terhadap jalannya usaha yang anda lakukan, sebaiknya dengan segera membuat Surat Izin Usaha agar dapat mempermudah jalannya usaha dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus pajak usaha.
Untuk dapat membuat Surat Izin Usaha anda dapat melakukan pengajuan secara pribadi atau melalui lembaga pihak jasa perizinan yang mana keduanya adalah legal secara hukum.
Jasa Perizinan Surat Izin Usaha
Jasa Perizinan adalah lembaga atau pihak yang melayani pengurusan dalam berbagai pembuatan berbagai surat perizinan secara resmi dengan ketentuan telah memenuhi berbagai syarat dokumen dan syarat lainnya ke pihak yang menerbitkan surat perizinan.
Salah satu penyedia Jasa Perizinan terpopuler di Indonesia adalah fastwork, dimana fastwork adalah website penyedia jasa perizinan terlengkap dan lebih cepat dibandingkan anda harus melakukan pengajuan secara manual hanya dengan fastwork (klik disini).
Menggunakan fastwork dalam jasa perizinan dapat membantu anda terutama anda yang sibuk menekuni usaha dan tidak ingin repot mengantri mengurus surat perizinan. Anda dapat menggunakan fastwork sebagai solusi yang lebih cepat dan mudah terlebih biaya menggunakan fastwork lebih ringan dibandingkan repot mengantri dan mengurus.
Demikian adalah tata cara pengajuan Surat Izin Usaha yang telah kami rangkum untuk anda sebagai syarat dalam berjalanya kegiatan usaha perdagangan.