Riba menjadi hal yang masih diperselisihkan bagi sebagian umat muslim. Namun kini dengan adanya produk syariah termasuk asuransi, umat muslim tak perlu khawatir untuk menggunakannya. Manfaat asuransi syariah dapat menjamin masa depan Anda tanpa dihantui dosa riba.
Asas penerapan asuransi syariah berlandaskan asas tolong menolong sesuai syariat Islam. Anda dapat memilih manfaat asuransi syariah sesuai dengan tujuan perlindungan yang diinginkan seperti perlindungan atas risiko meninggal dunia, sakit kritis, kecelakaan, cacat tetap total, ataupun rawat inap di rumah sakit.
Manfaat perlindungan tersebut dapat melindungi dari risiko finansial yang tidak terduga. Karenanya memiliki asuransi syariah sangat penting untuk menjamin keamanan finansial Anda.
Terlebih Asuransi Syariah memiliki keunggulan dan keistimewaan dibandingkan asuransi konvensional. Apa saja keunggulan dan kelebihan asuransi syariah? Mari simak ulasannya!
Keunggulan dan Keistimewaan Asuransi Syariah
Asuransi syariah menjadi jawaban bagi kaum muslim yang tengah mencari produk perlindungan finansial yang sesuai dengan syariat Islam.
Asuransi Syariah di Indonesia kian berkembang seiring dengan peningkatan kesadaran akan penting manfaat perlindungan finansial. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengelolaan asuransi syariah oleh pihak swasta, salah satunya adalah Allianz.
Allianz menjembatani kebutuhan keamanan finansial tanpa unsur riba, gharar dan maysir dengan menerbitkan asuransi berbasis syariah.
Asuransi syariah dari Allianz menawarkan berbagai manfaat perlindungan, dari mulai asuransi jiwa, kesehatan bahkan kecelakaan. Perlindungan atas resiko tersebut tercantum dalam polis asuransi dengan asas sesuai syariat Islam.
Berikut keunggulan dan keistimewaan asuransi syariah yang penting untuk Anda ketahui:
1. Tidak ada Unsur Riba, Gharar dan Maysir
Kegiatan ekonomi dalam Islam mensyaratkan wajibnya bebas riba, gharar (transaksi yang tidak jelas) serta maysir (ketidakpastian untung ruginya).
Asuransi syariah menerapkan prinsip tersebut bagi para pemegang polis. Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana nasabah pun, Asuransi Syariah tidak diperkenankan untuk menempatkan dana pada usaha yang mengandung unsur riba, contohnya menempatkan dana di perbankan konvensional.
2. Konsep Tolong Menolong
Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah pada konsepnya. Jika konsep asuransi konvensional mengusung prinsip transfer of risk maka asuransi syariah lebih menitikberatkan pada prinsip sharing of risk.
Sharing of risk diterjemahkan sebagai prinsip tolong menolong antar sesama pemegang polis asuransi melalui investasi dalam sebuah aset atau tabaru dengan pola pengembalian sesuai dengan akad syariah.
Hasil pengelolaan tabaru tersebut kemudian digunakan untuk memberikan santunan pada pemegang polis yang mengalami risiko atau musibah dengan cara mengajukan klaim.
Karena itulah, pengertian asuransi syariah didefinisikan sebagai usaha untuk saling tolong menolong antar sesama pemegang polis dengan dijembatani oleh lembaga Asuransi Syariah.
3. Diawasi Dewan Syariah
Salah satu cara untuk mengetahui kredibilitas suatu lembaga penyelenggara asuransi syariah adalah pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.
Allianz diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPD) dari DSN MUI untuk memastikan kegiatan usaha Asuransi Syariah sesuai dengan syariah. Yakni menjalankan usaha sesuai dasar hukum asuransi syariah mulai dari Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, serta fatwa dari para ulama.
4. Memberikan Keuntungan yang Adil
Asuransi Syariah hadir untuk memberikan perlindungan pada peserta asuransi dari risiko finansial di masa mendatang yang aman dan halal. Memiliki dasar hukum yang jelas seperti yang termaktub dalam Fatwa N21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dan diawasi oleh DPS menjadikan asuransi syariah sebagai solusi terbaik bagi kaum muslim di Indonesia.